Cegah Kasus Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Gunakan Air Bersertifikat untuk MBG

badangizinasional,bgn,dadan Foto: Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan air galon atau air bersertifikat dalam proses pengolahan makanan bergizi gratis (MBG).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap kualitas bahan baku dan kebersihan dapur setelah muncul sejumlah kasus keracunan makanan di beberapa wilayah.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa air yang digunakan dalam memasak MBG tidak boleh sembarangan. Air harus memiliki sertifikat kelayakan konsumsi untuk memastikan tidak ada kontaminasi yang membahayakan anak-anak penerima program.

“Air yang digunakan dalam proses memasak makanan bergizi harus air bersertifikat, bisa berupa air galon atau isi ulang yang telah melalui proses sertifikasi resmi,” ujar Dadan, dikutip Senin (20/10/2025).

SPPG sendiri merupakan unit operasional yang berperan memproduksi sekaligus mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya. Unit ini menjadi ujung tombak keberhasilan program MBG di lapangan.

Sementara itu, Guru Besar IPB Ali Khomsan menjelaskan bahwa penggunaan air galon maupun air yang dimasak hingga mendidih sama-sama aman untuk dikonsumsi, asalkan memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.

“Baik air galon maupun air yang dimasak matang sudah memenuhi syarat air minum sesuai standar Kemenkes dan BPOM,” jelasnya, Selasa (21/10/2025).

Dengan pengetatan aturan ini, BGN berharap seluruh dapur penyedia MBG dapat menjaga kualitas bahan pangan dan air yang digunakan, sehingga kasus keracunan serupa tidak terulang kembali.