Kriminal :

Buronan FBI Penipu Kelas Kakap Cabuli Anak Dibawah Umur

Beruntung, Polda Metro Jaya berhasil meringkusnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 15 Juni 2020 kemarin.   Foto: Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait penangkapan buronan FBI, Russ Medlin (RAM), Selasa, 16 Juni 2020.

Jakarta-Tega betul perilaku residivis bule yang satu ini. Mentang-mentang punya uang dari hasil nipu, uangnya dia nikmati untuk mencabuli anak di bawah umur. 

Beruntung, Polda Metro Jaya berhasil meringkusnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 15 Juni 2020 kemarin.  

Buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (AS) FBI ini bernama Russ Albert Medlin (RAM). Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat yang menyebut sering ada wanita dan anak-anak di bawah umur yang keluar masuk ke kediaman pelaku.

"Dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan atau menginterogasi anak kecil di bawah umur, sekitar 15-17 tahun. Yang bersangkutan mengaku bahwa dia dipesan oleh sang pemilik rumah (RAM) untuk bersetubuh," jelas Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 16 Juni 2020 siang.

Yusri menyebut, setidaknya buronan FBI ini telah melakukan tindak asusila yang ke tiga orang kepada anak di bawah umur.
"Ada 3 orang anak kecil di bawah umur. Kemudian dilakukan pendalaman memang betul, sering dia (korban, red) keluar masuk. Anak-anak wanita di bawah umur, dengan diberi bayaran Rp 2 juta sekali," jelas Yusri.

Yusri mengatakan, dugaan sementara pelaku merupakan seorang pedofil. "Sebab setiap melakukan, dia minta difoto dan divideokan. Ini ada kemungkinan, dugaan sementara yang bersangkutan ini pedofil," lanjutnya.

Polda Metro Jaya pun kini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia dan FBI. Sembari menunggu hasil koordinasi, Polda Metro Jaya sementara akan menjadikan Russ Medlin sebagai tersangka kasus pelecehan atau pedofil.

"Kita sangkakan Pasal 76 junto 81 UU 35 Tahun 2014, perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman 5 tahun paling singkat, paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Yusri.

Penipu Kelas Kakap 
Penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin (RAM), diketahui merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin. 

"Pelaku RAM buronan Interpol berdasarkan red notice, dia ternyata buronan FBI sejak 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI itu, Russ diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

"Dia tersangka residivis modus penipuan investasi saham Bitcoin, dan juga mempromosikan Bitcoin. Total (kerugian) hasil koordiasi dengan FBI, kurang kebih 722 juta dolar Amerika Serikat, atau hampir Rp 11 triliun," ungkap Yusri. 

Yusri menyebut, sejak tahun 2019, Russ sudah bolak-balik ke Indonesia. Saat ini, polisi masih menyelidiki hal tersebut. 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menuturkan, pelaku mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa turis. Menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Russ.

"Kita melakukan pengecekan terhadap visanya adalah visa turis, sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung. Kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya dengan menggunakan nomor paspor yang lain," ungkap Roma.

"Kita akan dilakukan pengecekan lagi untuk nomor-nomor paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan dan pelariannya sebagai buronan FBI ini," sambungnya.