SATGASUS Polri dan Polda Metro Gencar Ungkap Jaringan Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

KabidHumasPoldaMetroJayaKombesPolYusriYunus Foto: Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kiri, seragam Polri) dan Wadir Resnarkoba, Sapta Maulana Marpaung (keempat dari kiri, rompi hitam) bersama jajaran saat menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan narkoba di halaman Ditresnarkoba PMJ pada Rabu, 7 Oktober 2020. Maruli Hrp

Jakarta-SATGASUS Kepolisian RI bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat Narkoba dikala Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ-red), Kombes Pol Yusri Yunus dalam acara konferensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (7/10).\

Yusri mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang dilakukan oleh Ditresnarkoba PMJ, Kasat Narkoba Jak-Pus, Kasat Narkoba Jak-Bar, Kasat Narkoba Bandara Soekarno Hatta, serta Kasat narkoba Tangsel.

Yusri menegaskan, selama dua bulan terakhir pihaknya sudah mengamankan 66,88 kg sabu, 7388 butir ekstasi, Bubuk 13,8 gram ekstasi, dan sudah menangkap 17 tersangka.

Ia menjelaskan, Ditresnarkoba PMJ terakhir mengamankan sebanyak 42 kg sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jumlah tiga orang tersangka.

Selain itu, PMJ juga  mengamankan 4.2 kg sabu, di Cingkareng Timur, Jakarta Barat. Kemudian, ada juga 9.2 kg sabu di Bandara Soekarno-Hatta yang terbungkus plastik transparan.

“Setelah kita kembangkan, Polres Tangerang Selatan berhasil menemukan 12 bungkus plastik kamuflase lagi. Ini ditemukan di daerah Parakan Pondok benda, Kota Tangerang Selatan. Beratnya mencapai 2,5 kg, dan mengamankan 1 tersangka,” kata Yusri.

Pengembangan

Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan awalnya hanya mengamankan lima bungkus, namun kemudian bertambah lagi lima bungkus plastik besar.

Pada 13 September, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial  satu; dua; ketiga IG; keempat BH; dan kelima FM.

“Barang buktinya 3.9 kg sabu-sabu. Ini ditemukan dalam bungkus nasi box,” imbuh Yusri.

DitresNarkoba  PMJ juga mengamankan 4,2 kg sabu-sabu dan 7330 butir ekstasi yang ditemukan di apartemen daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan pasal 13 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang UU Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal bisa dijerat dengan hukuman mati.

   
BACA JUGA :