AKBP Putu Kholis, Ungkap Sindikat Sabu Jaringan Internasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap TPPU (foto Istimewa)

Jakarta-Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 14,8 miliar berawal dari penemuan sindikat sabu lintas negara seberat 2 kilogram. Dua pelaku MI dan MR membawa obat haram tersebut dalam bungkus teh cina, turun dari KM Lawit di Pelabuhan Tanjung Priok. 

“Setelah kasus dikembangkan, jadi 10 tersangka masing-masing MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM dan H ditangkap. Sementara tersangka lainnya yang merupakan warga negara Malaysia berinisial A masih buron,” kata AKBP Putu.

Setelah pengungkapan pada Maret 2021 silam, pihaknya lalu melakukan penelusuran terhadap sindikat yang melibatkan warga negara Malaysia dan mengungkap TPPU. “Adapun total penelusuran pelacakan aset dari kegiatan ilegal yang dapat kami sita, total nilainya lebih dari Rp 14 milliar,” katanya. 

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 6,2 miliar, lalu 3 unit mobil senilai Rp 600 juta, 12 unit motor senilai Rp 800 juta, 2 unit speedboat, hingga 14 sertifikat tanah sekitar Rp 7 miliar.Penanganan TPPU ini akan intensif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun jaksa penuntut umum agar bisa diproses hingga ke pengadilan.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri bahwasanya penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. Kemudian juga dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.