Foto: Direktur Jenderal Tata Ruang, suyus Windayana. Dok: Istimewa. Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (27/05/2025) sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi di daerah. Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini merupakan bagian dari proses Persetujuan Substansi, yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. RDTR yang dibahas meliputi RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya Kabupaten Gowa; RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Pulau Malan dan RDTR WP Kota Kasongan Kabupaten Katingan. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa penataan ruang Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya bertujuan sebagai pusat kota skala regional dan pusat kebudayaan skala nasional di Kawasan Metropolitan Mamminasata, yang inklusif, layak huni, tangguh bencana, dan berkelanjutan. “Kami berharap RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi”, lanjut Sitti. Selanjutnya, Bupati Katingan, Saiful, mengatakan bahwa RDTR di Kabupaten Katingan sangat penting karena dengan adanya RDTR, berbagai kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih aman, terarah, dan terfokus. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Christian Rain, melanjutkan pemaparan materi terkait RDTR WP Pulau Malan dan RDTR WP Kota Kasongan. “RDTR WP Pulau Malan difokuskan pada pengembangan kawasan agraris terpadu untuk mendukung ketahanan pangan, sedangkan RDTR WP Kota Kasongan difokuskan pada pengembangan kawasan perkotaan yang memiliki citra kota yang berbudaya dan produktif berbasis pada pengembangan Kota Hijau”, jelas Christian. Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki, menekankan pentingnya RDTR terintegrasi dengan sistem OSS. “Nantinya RDTR yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah segera diintegrasikan dengan sistem OSS sehingga dapat mempercepat penerbitan KKPR dan mempermudah investasi”, ujar Kamarzuki. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Plh. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati. Turut hadir menyampaikan masukan para Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. BACA JUGA : Kanwil BPN DKI Jakarta Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik Bentuk Nyata Komitmen Pemerintah, Bank Tanah Terbitkan Empat Sertifikat di PPU Tingkatkan Kompetensi Pengukuran, BPN DKI Jakarta Gelar Sharing Session Survei dan Pemetaan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.