Foto: Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan. Dok: BPJPH. Jakarta - Kabar gembira bagi pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya, karena saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis yang tak terlepas dari komitmen dan dukungan kuat Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat program sertifikasi halal. "Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto." kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara 'Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media' di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025). "Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto." sambungnya. Terobosan kemudahan tersebut, lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id. “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal.” ucap Babe Haikal. Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi warteg, warsun dan warung padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran. “Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas.” katanya. Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim. “Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” imbuh Babe Haikal. “Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala.” pungkasnya. Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut: (1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil. (2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. (3) Proses produkseinya sederhana. (4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal. (5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar. (6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet. (7) Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal. (8) Produk berupa barang (9) Tidak menggunakan bahan berbahayq (10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal. (11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan (12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk. (13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk. (14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Hadir dalam acara, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, dan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin. Hadir pula Kepala Biro Hukum, SDM dan Humas BPJPH Indrayani, Tenaga Ahli Kepala BPJPH Muhammad Fariza Y Irawady, serta pimpinan redaksi dan para wartawan media. BACA JUGA : Sekretaris Utama BPJPH Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Wajib Sertifikat Halal Dirasakan Manfaatnya, Pegiat UMK di Berbagai daerah Apresiasi Presiden Prabowo dan Pemerintah Indonesia dan Australia Lakukan Penguatan Kerja Sama Ekspor Impor Produk Halal Di depan DPR, Kepala BPJPH Sampaikan Rencana Sertifikasi Halal Self Declare bagi Warung Tegal, Warung Sunda dan Sejenisnya Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.