DPR Hentikan Fasilitas Anggota Nonaktif Menyusul Surat MKD

sekjendpr,indraiskandar,dpr Foto: Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dok: Istimewa.

Jakarta – Pimpinan DPR resmi menghentikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan yang dinonaktifkan, menyusul surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, Kamis (4/9/2025).

“Surat MKD sudah kami tindaklanjuti. Pimpinan DPR menyetujui penghentian fasilitas bagi anggota yang dinonaktifkan,” jelas Indra kepada wartawan.

Keputusan ini menegaskan bahwa anggota Dewan nonaktif tidak lagi menerima hak finansial seperti gaji maupun tunjangan. Indra menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur resmi MKD.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengirimkan surat resmi ke Kesekjenan DPR terkait penghentian fasilitas tersebut. Dek Gam menegaskan, aturan ini bersifat umum dan tidak hanya berlaku untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai.

“Kita tidak menyebutkan lima orang secara spesifik. Jumlah anggota nonaktif bisa bertambah seiring pendalaman yang kami lakukan,” kata Dek Gam.

Langkah ini menunjukkan upaya DPR dan MKD untuk menegakkan disiplin internal dan memastikan transparansi penggunaan fasilitas anggota Dewan.