Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Dok: istimewa. Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan penindakan praktik kecurangan beras menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian serta memastikan keadilan dalam distribusi pangan pokok nasional. Dia mengatakan hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelanggaran distribusi beras harus ditindak tegas karena penipuan terhadap rakyat dalam kebutuhan pangan pokok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. "Kita punya Presiden sangat tegas. Apabila masyarakat dizalimi dengan beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, beliau langsung (minta ditindak) tegas," kata Arief di Jakarta, Kamis. Arief menegaskan Presiden telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut praktik perberasan ilegal yang menyengsarakan masyarakat terutama dalam program subsidi pemerintah. Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi seperti pengurangan berat kemasan beras dan pencampuran kualitas tidak sesuai standar, yang akhirnya merugikan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. BACA JUGA : Bantuan Pangan Beras Lanjut Oktober–November, NFA Minta Pemda Perketat Validasi Data Bantuan Pangan Beras untuk 2 Bulan Akan Kembali Disalurkan Mulai Oktober 2025 16 Ribu Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Penyalur Utama Beras SPHP Pasokan Beras Premium dan SPHP Jadi Fokus Pemerintah di Ritel Modern Produksi Melimpah, Pemerintah Fokus Serap Gula Petani dan Tekan Impor Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.