Di depan DPR, Kepala BPJPH Sampaikan Rencana Sertifikasi Halal Self Declare bagi Warung Tegal, Warung Sunda dan Sejenisnya

Bpjph Foto: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. DOK: humas BPJPH.

Jakarta - Dalam rangka mendukung sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare untuk pelaku usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun) Warung Padang dan sejenisnya. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Dengar Pendaftaran (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, dengan agenda  hasil rekonstruksi anggaran Kementerian/Lembaga untuk tahun anggaran 2025. 

"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," ujar Ahmad Haikal Hasan di Gedung Nusantara Kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Senin (7/7/2025). 

Menurutnya, terobosan tersebut penting dilakukan mengingat usaha mikro dan kecil perlu mendapatkan kemudah dalam bersertifikat halal. Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiiki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal.

Sebelumnya, Kepala BPJPH juga pernah melakukan pertemuan dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan. Pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.  

"Sesuai amanat UU UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan komsumen." ujar Ahmad Haikal Hasan. 

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal ini, produk harus diperiksa oleh Auditor dari  Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan. 

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis “ pungkas Ahmad Haikal Hasan.