Foto: Dok: Humas BPJPH. Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melakukan pembicaraan bilateral dalam rangka penguatan kerja sama ekspor impor produk halal kedua negara. Pertemuan bilateral tersebut dilakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), serta Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia (DAFF) di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia pada 10 Juli 2025. Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, dan Assistant Secretary, Agriculture and Non-Tariff Barriers Branch, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) Anna Somerville. "Pertemuan ini penting dalam rangka memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Melbourne, Kamis (10/7/2025). Pada pertemuan bilateral tersebut, Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan adanya kebutuhan mendesak akan 650.000 metrik ton daging halal setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, Australia hanya memasok sebanyak sekitar 140.000 metrik ton daging halal per tahun. Sehingga dari gap tersebut, terdapat peluang besar untuk meningkatkan volume perdagangan, dengan dukungan RPH-RPH di Australia yang telah memenuhi standar halal dan telah disertifikasi oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia. Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan juga menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya untuk produk sembelihan daging. Namun juga untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan, dan kosmetik dan perawatan kulit, seiring waktu pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal 18 Oktober 2026 nanti. "Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO." lanjut Ahmad Haikal Hasan. "Sertifikat halal bukanlah hambatan dalam aktivitas industri dan perdagangan, justru merupakan standar yang saat ini digunakan secara universal yang mencerminkan kualitas produk." lanjutnya. Pada pertemuan resmi tersebut, pemerintah Australia menegaskan komitmennya untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia. Mereka meminta pemerintah Indonesia mempercepat proses persetujuan perizinan 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu dan produk susu Australia, yang memungkinkan mereka dapat memasok lebih banyak lagi kebutuhan makanan bergizi dan mendukung program pemerintah Indonesia. Selain itu, salah satu topik penting yang dibahas adalah usulan penggunaan logo/label halal tunggal untuk produk-produk Australia yang masuk ke pasar Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengecekan di bea cukai dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Meskipun terdapat kompleksitas terkait preferensi pasar di berbagai negara, Australia mencatat masukan ini sebagai pertimbangan penting ke depan. Selain itu, BPJPH RI juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui di Australia, guna menjaga standar dan mencegah persaingan tidak sehat. Di mana saat ini, terdapat 12 LHLN Australia yang diakui oleh BPJPH. Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kolaborasi guna mendukung perdagangan yang berkelanjutan dan penyelesaian tantangan perdagangan teknis halal di masa mendatang. BACA JUGA : Di depan DPR, Kepala BPJPH Sampaikan Rencana Sertifikasi Halal Self Declare bagi Warung Tegal, Warung Sunda dan Sejenisnya DPD RI Dukung BPJPH Wujudkan Layanan Satu Atap Kepala BPJPH Haikal Hasan Gagas Pembentukan ASEAN Australia New Zealand Halal Forum BPJPH dan PNM Bahas Kolaborasi Sertifikasi Halal Produk UMK Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.