Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dok: Istimewa. Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama dalam mengembangkan pesantren ramah anak sebagai bagian dari reformasi pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan. Pemerintah, kata Menag, kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. “Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025). Menurut Nasaruddin, pembentukan Satgas merupakan langkah konkret dalam melanjutkan arah kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa hadirnya KMA 91 Tahun 2025 menjadi penguat bagi berbagai regulasi sebelumnya, seperti PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag serta KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Selain itu, penguatan juga dilakukan melalui aturan teknis seperti Kepdirjen Pendis No. 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, serta Kepdirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. “Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan kekerasan,” ujarnya. Tindak Lanjut dari Temuan Riset PPIM Langkah Kemenag ini juga menanggapi hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis 8 Juli 2025. Riset bertajuk “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren” terhadap 514 pesantren itu menemukan bahwa 1,06% dari 43.000 pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. “Angka ini menjadi perhatian serius kami. Namun di sisi lain, 98,9% pesantren memiliki daya tahan tinggi. Kami ingin mereka berbagi praktik baik untuk mendorong zero kekerasan di semua pesantren,” jelas Menag. Sinergi Kemenag dan KemenPPPA Kementerian Agama juga menjalin kolaborasi strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperkuat pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan berasrama. “Kerja sama ini memastikan setiap anak yang belajar di pesantren mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” kata Menag. Sinergi ini dilakukan pada tiga ranah utama: promosi hak anak, pencegahan kekerasan melalui pengasuhan sehat dan saling menghormati, serta penanganan kasus kekerasan secara cepat dan terpadu. Strategi Pencegahan dan Inovasi Sistem Pelaporan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan bahwa Kemenag telah menyiapkan sejumlah langkah praktis. Pertama, penerapan pilot project Pesantren Ramah Anak berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 1541 Tahun 2025 yang melibatkan 512 pesantren percontohan di berbagai wilayah. Kedua, penguatan digitalisasi sistem pelaporan melalui layanan Telepontren berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. “Kami juga dorong pesantren untuk memiliki sistem pelaporan online yang aman, anonim, dan terhubung dengan Kemenag, KPAI, maupun Komnas Perempuan,” jelas Amien. Keterlibatan Publik dan Dukungan Pesantren Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu menuturkan, Kemenag terus mendorong partisipasi pesantren dalam pengarusutamaan budaya ramah anak. Beragam inisiatif dilakukan, mulai dari Lomba Karya Tulis Ilmiah Pesantren Ramah Anak, sosialisasi “Mata Santri”, hingga pelatihan bersama Lakpesdam PBNU di 17 pesantren di berbagai provinsi. “Respon pesantren sangat positif. Mereka terbuka berdiskusi, berkolaborasi dengan aktivis perempuan, ormas, LSM, dan kampus untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren,” ujar Ismail. Peta Jalan Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) Kemenag telah menetapkan tiga fase utama pengarusutamaan PRA: Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi kebijakan, pembentukan gugus tugas dan Satgas PRA. Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren serta perluasan kemitraan lintas sektor. Fase Kemandirian (2029): integrasi sistem PRA dalam manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan. “Ini komitmen kami bersama seluruh pihak, agar pesantren benar-benar menjadi tempat tumbuhnya generasi yang beriman, berilmu, dan terlindungi,” tutup Menag Nasaruddin Umar. BACA JUGA : Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan Menag Nasaruddin: Pembentukan Ditjen Pesantren Segera Terwujud, Kado Spesial di Hari Santri 2025 Program Prisma Umat #Bebenah Berkarakter Dorong Warga Bangun Kemandirian dan Lingkungan Bersih Ditjen Bimas Buddha Rayakan Dua Dekade Pengabdian: “Terus Tumbuh, Terus Berkarya” Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.