Tantangan Wilayah 3T, BGN Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Program Gizi

badangizinasional,bgn,dadan Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Maluku Utara membutuhkan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan. Untuk itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional pada 26-28 Oktober 2025 di Maluku Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa pelaksanaan program MBG di daerah 3T menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan infrastruktur, SDM, dan akses transportasi antar pulau.

“Diperlukan koordinasi lintas lembaga dan pengawasan yang ketat untuk memastikan program MBG berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” jelas Hida.

Ia menegaskan, pemahaman hukum yang kuat akan membantu aparatur di lapangan dalam menyusun laporan keuangan, menggunakan anggaran secara tepat, dan mencegah kesalahan administratif.

“Program MBG bukan hanya soal distribusi makanan bergizi, tetapi juga komitmen menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat lintas instansi, termasuk Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, Jaksa Fungsional Kejaksaan Agung, serta perwakilan SPPI se-Maluku Utara, baik secara luring maupun daring.