Foto: Dok: Istimewa. Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum resmi memberikan pengesahan kepada Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) sebagai perkumpulan berbadan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0003412.AH.01.07.TAHUN 2025 Tanggal 21 Mei 2025. Sebelumnya FORKI yang didirikan sejak 29 November 1972 dengan 24 (dua puluh empat) Perguruan belum didaftarkan menjadi perkumpulan badan hukum. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo berharap dengan disahkannya FORKI menjadi organisasi berbadan hukum akan menambah semangat dalam peminaan atlet untuk menorehkan prestasi dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. “Kami berharap FORKI dapat menorehkan prestasi baik di dalam negeri maupun prestasi ditingkat Internasional mengingat FORKI merupakan organisasi perkumpulan yang bergerak di bidang olahraga dan sudah berkiprah dikancah olahraga Karate-Do sejak tahun 1972,” Kata Widodo saat Temu media sesaat setelah menyerahkan SK Menkum pengesahan FORKI, di Jakarta. Sementara itu, ketua umum FORKI Hadi Tjahjanto mengapresiasi layanan pada Ditjen AHU, pasalnya layanan yang di berikan oleh Ditjen AHU tidak berbelit cepat dan mudah. Dia juga meminta semua perguruan di bawah PB FORKI untuk segera menyelesaikan pendaftaran badan hukum perkumpulannya di Ditjen AHU. “Saya menghimbau untuk semua perguruan Karate-Do di bawah PB FORKI untuk segera mendaftarkan perkumpulannya menjadi berbadan Hukum agar memudahkan kita dalam melakukan pembinaan dan menghindari pengakuan-pengakuan pihak lain dikemudian hari,” kata Hadi Hadi menambahkan selama kurun waktu 25 Tahun dari tahun 1972 FORKI belum berbadan hukum perkumpulan sehingga di tahun ini semua perguruan Karate-Do seluruh Indonesia menyatakan kebulatan tekad dalam Musyawarah Nasional Karate-Do untuk mendaftarkan FORKI menjadi perkumpulan berbadan hukum. "Dahulu kita hanya mengunakan akta pendirian sebagai payung hukum perkumpulan, setelah dikeluarkannya peraturan oleh kemenpora bahwa perkumpulan kegiatan olahraga harus berbadan hukum maka kami baru mendaftarkan ke Ditjen AHU,” Tambahnya. Dia menjelaskan dalam menjalankan perannya, FORKI bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta perguruan-perguruan karate di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini penting untuk memastikan perkembangan karate yang menyeluruh dan berkelanjutan. "FORKI berafiliasi dengan World Karate Federation (WKF) sebagai organisasi karate Internasional, sehingga FORKI dapat mengirimkan atlet-atlet karate Indonesia untuk berpartisipasi dalam kejuaraan karate tingkat dunia seperti Kejuaraan Dunia Karate dan Olimpiade,” jelasnya. FORKI juga berperan dalam mempromosikan nilai-nilai positif karate seperti disiplin, rasa hormat, dan semangat pantang menyerah. Melalui berbagai program dan kegiatan, FORKI berupaya membentuk karakter positif para karateka Indonesia sekaligus meningkatkan prestasi mereka di kancah Internasional. "Kami berusaha melakukan pembinaan atlet sebaik mungkin sehingga akan menghasilkan atlet yang unggul untuk berkiprah dan mengharumkan nama bangsa di kancah olahraga Karate-Do Internasional,” pungkas Hadi. BACA JUGA : PB Forki Sah Secara Hukum, Dirjen AHU : Kita Berharap Prestasi Olahraga Terus Meningkat Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.