News
Selasa, 28 Oktober 2025 | Redaksi
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai adanya insentif pribadi sebesar Rp5 juta bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berhasil membuat konten Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan viral secara positif di media sosial.
enyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Maluku Utara membutuhkan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan. Untuk itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional pada 26-28 Oktober 2025 di Maluku Utara.
Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas para pengelola program gizi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional di Maluku Utara, 26-28 Oktober 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional yang berlangsung pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara.
Dalam upaya menjaga kualitas pangan bagi masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya penerapan prinsip keamanan dan higienitas pangan oleh para penjamah makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).