Foto: Dok: Istimewa. Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional yang berlangsung pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi nasional melalui pendekatan preventif dan edukatif di bidang hukum. “Kegiatan ini menitikberatkan pada upaya pencegahan pelanggaran hukum melalui peningkatan pemahaman para pelaksana program terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam sambutan daring, Senin (27/10). Menurut Hida, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencakup tahapan yang kompleks mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Tiap tahap berpotensi menimbulkan penyimpangan administratif bila tidak diiringi pemahaman hukum yang memadai, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) seperti Maluku Utara. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pengawasan yang ketat dalam pengiriman logistik MBG ke wilayah terpencil seperti Kepulauan Halmahera Selatan dan Morotai. “Keterbatasan SDM dan fasilitas di daerah 3T menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya. Melalui penyuluhan ini, BGN berharap kesadaran hukum dan prinsip akuntabilitas di kalangan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) semakin meningkat. BACA JUGA : BGN Tegaskan Tidak Ada Insentif Pribadi untuk Konten Viral Program MBG BGN Klarifikasi Isu Insentif Rp5 Juta bagi SPPG Pembuat Konten Viral Tantangan Wilayah 3T, BGN Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Program Gizi BGN Dorong Kesadaran Hukum Pengelola SPPG Lewat Penyuluhan di Maluku Utara Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.